Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Perse
Administrator 14 Agustus 2025 08:31:51 WIB
Peraturan Menteri Desa Dan PDTT No 10 Tahun 2025 Tentang mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam pembiayaan
KOPERASI DESA MERAH PUTIH (KMP).
Dokumen Lampiran : permendesa PDTT No 10 tahun 2025 Tentang Koperasi Merah Putih
Komentar atas Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Perse
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silahkan datang / hubungi perangkat desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukan NIK dan PIN
Komentar Terkini
Lokasi Kantor Desa
Statistik Pengunjung
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Kegiatan Pelatihan Pembuatan Tudung Karo di Desa Kutarayat Kec. Naman Teran
- Launching Sekolah Lansia Desa Kutarayat
- MENYELUSURI JEJAK HARIMAU SUMATRA YANG MEMASUKI WILAYAH DESA KUTARAYAT
- SOSIALISASI SADAR HUKUM BAGI WARGA DESA KUTARAYAT
- Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Perse
- KEGIATAN RUTIN POSYANDU, PEMBAGIAN SUSU BALITA DAN BMT DESA KUTARAYAT SERTA PERAYAAN ULANG TAHUN BAL
- GIAT RUTIN POSYANDU DAN PEMBAGIAN SUSU BALITA SERTA BMT DESA KUTARAYAT